Jumat, 18 Maret 2011

"Prosedur Pembuatan KTP"

Salah satu bukti identitas resmi yang sangat penting bagi penduduk WNI adalah KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Untuk anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun atau lebih, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Kadangkala kita sebagai warga penduduk, sering mengabaikan bahkan tidak tahu sama sekali bagaimana prosedur pengurusan KTP. Berikut akan dijelaskan cara-cara/prosedur pengurusan KTP dari mulai awal sampai akhir.

1. Penduduk
  • Datang ke kantor Desa/Lurah membawa surat pengantar /laporan , dari Kadus/RT dan persyaratan yang diperlukan.
2. Desa/kelurahan
  • Petugas registrasi (Sekdes) menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat BIP, BMP, atau hasil print out DKCS.
  • Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari DKCS, selanjutnya mengisi formulir F!-07 (permohonan KTP) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
  • Jika ada perubahan maka mengisi F1-05 (surat pernyataan perubahan data kependudukan) dan F1-03 formulir biodata untuk perubahan data.
  • Jika tidak ada, maka mengisi F1-01 biodata penduduk perkeluarga
  • Mencatat dalam BHPPK.
  • Membawa persyaratan yang ditentukan , ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani dan cap kades/lurah ke kecamatan.
3. Kecamatan
  • Petugas pada seksi pelayanan umum menerima, meneliti (verifikasi dan validasi) melalui BIP, BMP dan mencatat dalam BHPPK, selanjutnya diserahkan ke seksi pemerintahan.
  • Petugas operator DafDuk pada seksi pemerin tahan melakukan pemotretan /foto sesuai tahu kelahiran, perekaman/entri data cetak KTP. Jika ada TPDK/SIAK Online (tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten)
  • Jika tidak ada TPDK/SIAK Online maka operator pendaftaran penduduk kecamatan membawa berkas persyaratan yang diperlukan ke TPDK DKCS kabupaten untuk melakukan pemotretan/foto sesuai tahun kelahiran.
4. Dinas kabupaten/DKCS
  • Petugas pada seksi pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan mencatat dalam BHPPK.
  • Petugas pada seksi pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan mencatat dalam BHPPK.
  • Menyiapkan blanko KTP/B1.02 sesuai dengan kebutuhan.
  • Jika di kecamatan belum ada TPDK/SIAK Online (belum tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten) maka proses pemotretan/photo, perekaman/entri data dan cetak KTP langsung dilakukan di TPDK DKCS Kabupaten.
  • Hasil print out berupa KTP/B1.02 yang sudah di cap kepala DKCS bersama lampiran berkasnya dibawa kembali ke kecamatan sebagai arsip sedangkan KTP dikirim ke kantor desa/lurah untuk diserahkan kepada penduduk ybs.

Ada hal-hal penting mengenai ketentuan pas foto pada KTP. Dalam KTP dimuat pas foto berwarna penduduk yang bersangkutan dengan latar belakang sebagai berikut:
  • Bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah;
  • Bagi penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru
Pas foto sebagaimana yang dimaksud di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
  • 70% tampak wajah
  • Diperkenankan memakai jilbab namun tidak diperkenankan hanya terlihat bagian mata saja/ menggunakan cadar.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan perorangan untuk pembuatan KTp adalah sebagai berikut:
1. KTP Baru
  • Surat pengantar dari RT/Desa
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akte Kelahiran
  • Foto copy Ijasah bagi yang memiliki
2. Perpanjangan KTP
  • Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)
  • Surat Pengantar dari RT/Desa
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • KTP yang lama
3. KTP Hilang
  • Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)
  • Surat Pengantar dari RT/Desa
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian





Tidak ada komentar:

Posting Komentar