Pemkab Brebes mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersiap-siap menyongsong program konversi minyak tanah (Mitan) ke gas. Untuk itu, Pemkab melalui konsultan yang dibantu Camat maupun Kepala desa saat in tengah melakukan pendataan bagi penerima kompor dan tabung gas. Pemerintah Kabupaten Brebes mendukung penuh konversi minyak tanah ke gas, saat ini Pertamina dibantu konsultan dengan dukungan camat dan Kades tengah melakukan pendataan kepada rumah tangga penerima, kata wakil Bupati Brebes H Agung Widiyantoro SH.MSi saat berada di Kecamatan Paguyangan Senin kemarin / lalu. Sebagai bentuk kesiapan tersebut, di Kabupaten Brebes Telah dilakukan pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan LPG yakni tersebut di tiga wilayah, Wanasari, Wanacala dan Tonjong. Menurut Wakil Bupati Brebes, syarat yang diajukan warga sebagai penerima bantan kompor dan tabung gas LPG yalni bukti identitas diri melalui KTP, kartu kelaurga (KK) dan juga masyarakat urban. "Bagi masyarakat yang pengeluarannya kurang dari Rp 1,5 juta perbulan juga berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Wakil Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta Camat maupun Kepala Desa, agar membantu pelaksanaan pendataan secermat mungkin. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi bantuan tidak tepat sasaran. "Jangan sampai yang tidak berhak menerima justru menerima, pengalaman di kota lain justru konsultan yang melakukan pendataan ditumpangi oknum yang berharap keuntungan dari program konversi ini.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa Kabupten Brebes saat ini baru melakukan pendataan, sehingga jika ternyata ditemukan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dijual bebas di pasaran, berarti tabung itu bukan untuk Kabupaten Brebes. "Saat ini kalau ada yang menjual tanpa izin, maka itu adalah tabung gelap. Semestinya tabung itu ditujukan untuk daerah lain, itu termasuk penyelundupan.
Bagi warga yang menggunakan minyak tanah namun tidak mampu membeli LPG, Wakil Bupati berharap jangan sampai warga merambah hutan untuk diambil kayunya. "Bisa langsung melapor pada Kepala Desa atau Camat dan bisa diusulkan. Setelah pendataan selesai maka selanjutnya tabung akan mulai dibagikan, dan berpesan agar warga penerima jangan terhasut oleh bujukan untuk menjual tabung maupun kompor tersebut.
Sumber BAg HUmas dan Protokol (http://www.brebeskab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar